Polresta Karawang Ungkap Sindikat Curanmor, Empat Pelaku Ditangkap dan Tujuh Motor Diamankan


‎KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur mengungkap dugaan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang.
‎
‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial DN, AP, SBR, dan NW. Selain itu, tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan turut diamankan sebagai barang bukti.
‎Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Karawang, Senin (28/9/2026).
‎Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.
‎
‎Menurutnya, polisi berhasil mengungkap sembilan laporan polisi (LP), terdiri atas tujuh perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Karawang dan dua perkara yang ditangani Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.
‎
‎Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DN, AP, SBR, dan NW. Dari hasil penyelidikan, DN diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.
‎
‎Para pelaku diduga beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Karawang, di antaranya kawasan kos Orange di depan Bulog Karawang Barat, Perumahan Lamaran, pertigaan Bintang Alam Telukjambe Timur, Pinayungan, kawasan kontrakan dekat Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Dusun Gempol Girang, Desa Sukamakmur, serta depan Ruko De Krio, Jalan Ronggo Waluyo.
‎
‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tujuh unit sepeda motor, satu unit Honda Beat Deluxe, dua set kunci astag, satu kunci letter L, dua tang potong, satu linggis, satu tas ransel berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Oppo.
‎
‎Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan kunci palsu dan sejumlah alat untuk merusak atau melumpuhkan sistem pengaman sepeda motor. Cara tersebut digunakan untuk memudahkan pelaku membawa kendaraan tanpa menimbulkan kerusakan yang mencolok.
‎
‎Kasat Reskrim Polresta Karawang menjelaskan, DN diduga berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan, sementara AP berperan sebagai joki yang membawa kendaraan hasil curian.
‎
‎Dalam menjalankan aksinya, DN disebut kerap melibatkan sejumlah orang lainnya. Polisi juga memastikan DN dan AP diduga terlibat dalam kasus pencurian tiga sepeda motor di sebuah lokasi kos di wilayah Telukjambe Timur yang sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat.
‎
‎Saat hendak diamankan pada dini hari, DN dan AP disebut melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri. Polisi kemudian mengambil tindakan sesuai prosedur dalam menghadapi tindakan tersebut.
‎
‎Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga berasal dari kelompok wilayah Dongkal yang disebut menjadi salah satu lokasi penjualan kendaraan hasil kejahatan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
‎
‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
‎
‎Polresta Karawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, serta memastikan sistem pengamanan kendaraan dalam kondisi baik.
‎
‎Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana curanmor, sehingga dapat segera ditindaklanjuti guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang.
‎
‎Penulis, Karnata

Posting Komentar

0 Komentar