Diduga Ilegal, DPRD dan Pemkab Subang Tutup Sementara Gudang Limbah 11 Hektar di Kawasan PT BYD


SUBANG,– Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Subang Bersatu menggelar aksi unjuk rasa dan audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Subang pada Kamis (1/10). Massa menuntut ketegasan pemerintah untuk menutup bangunan gudang pengelolaan limbah seluas 11 hektar di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, yang dinilai ilegal dan merugikan warga setempat.(02/10/2026)

Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan Mr. Kim (Perwakilan Subang Utara) dan Iqbal Maulana (Perwakilan Kota Subang) ini dipicu oleh kekecewaan warga terhadap operasional gudang milik pihak ketiga, PT CMN (vendor dari PT BYD), yang telah berjalan selama satu tahun tanpa mengantongi izin resmi. 

Selain masalah AMDAL dan izin mendirikan bangunan, warga mengeluhkan dampak buruk lingkungan serta minimnya pemberdayaan tenaga kerja lokal. Perhatian terhadap kasus ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), sempat menyoroti tumpukan sampah di area tersebut melalui sidak dan unggahan konten digitalnya.

Menanggapi desakan dan aspirasi langsung dari massa yang menduduki ruang rapat, DPRD Kabupaten Subang bergerak cepat dengan memanggil jajaran eksekutif dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan Dinas PUPR.

Dalam forum audiensi tersebut, pihak OPD membenarkan bahwa perizinan operasional pengelolaan limbah di kawasan pabrik mobil listrik PT BYD itu memang belum ditempuh sama sekali oleh pihak pengusaha selaku vendor.

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Subang, Oing Abdul Rohim, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan demi kebaikan masyarakat. Berdasarkan hasil kesepakatan audiensi, Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Subang bersama unsur eksekutif dan perwakilan masyarakat langsung turun ke lokasi pada hari yang sama untuk melakukan penutupan sementara.

"Kesimpulannya hari ini adalah untuk menutup perusahaan yang berada di Kabupaten Subang yang belum memiliki izin. Sifatnya sementara, karena seluruh prosedur terkait perizinannya harus ditempuh terlebih dahulu," ujar perwakilan DPRD Subang di hadapan massa.

Pemerintah daerah mengimbau pihak vendor (PT CMN) untuk segera menyelesaikan kewajiban hukumnya dan lebih mengutamakan pengelolaan dampak lingkungan agar keberadaan industri tidak merugikan masyarakat Cimayasari, Cipeundeuy. Aksi berjalan dengan kondusif dan ditutup dengan keberangkatan bersama seluruh pemangku kepentingan menuju lokasi penutupan gudang.

Reporter.       : Ujang Suryana

Posting Komentar

0 Komentar