Diduga Serobot Lahan dan Tebang Pohon untuk Parkir Mobil, Oknum Pengelola Parkiran di Sukasari Ciampel Disorot‎

KARAWANG – Dugaan penyalahgunaan lahan kosong yang ditanami pepohonan di Dusun Sukasari, RT 001/RW 004, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Pasalnya, lahan yang telah didata oleh FKPDas tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum pengusaha pengelolaan parkiran untuk kepentingan parkir kendaraan, meskipun hak penguasaan atas lahan tersebut masih perlu dipastikan.
‎
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang sebelumnya ditumbuhi pepohonan itu diduga mulai dimanfaatkan untuk menampung mobil. Bahkan, muncul dugaan adanya aktivitas penebangan pohon demi membuka ruang parkir kendaraan.
‎
‎Dugaan Perambahan Lahan Jadi Persoalan Serius
‎
‎Jika benar lahan tersebut digunakan tanpa dasar hak atau izin yang sah, tindakan tersebut patut dipertanyakan. Kepentingan usaha tidak seharusnya dijadikan alasan untuk memanfaatkan lahan yang bukan haknya, terlebih apabila penggunaan lahan itu disertai penebangan pohon yang berpotensi merusak lingkungan.
‎
‎Keberadaan pepohonan di lahan kosong bukan sekadar penghias kawasan. Pohon memiliki fungsi ekologis, mulai dari menjaga kualitas udara, membantu penyerapan air, hingga mempertahankan keseimbangan lingkungan. Karena itu, dugaan penebangan pohon untuk kepentingan parkir perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
‎
‎Persoalan ini bukan semata-mata mengenai aktivitas usaha parkir, melainkan juga menyangkut kepastian hak atas tanah, kepatuhan terhadap aturan, serta tanggung jawab dalam menjaga lingkungan.
‎
‎FKPDas Diharapkan Turut Mengawal Persoalan
‎

‎Dengan telah didatanya lokasi tersebut oleh FKPDas, informasi dan status lahan perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak terjadi pemanfaatan ruang secara sepihak. Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan batas lahan, status kepemilikan atau penguasaannya, serta dasar hukum penggunaan lahan oleh pihak pengelola parkiran.
‎
‎Pemerintah Desa Kutamekar, pemerintah Kecamatan Ciampel, dan instansi terkait diharapkan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan langsung. Apabila ditemukan penggunaan lahan tanpa hak maupun penebangan pohon yang melanggar ketentuan, tindakan harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
‎
‎Jangan Sampai Kepentingan Bisnis Mengabaikan Hak dan Lingkungan
‎

‎Peristiwa yang menjadi perhatian warga di Dusun Sukasari ini harus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib menghormati hak atas tanah dan mematuhi ketentuan lingkungan. Tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan atas lahan sebelum status dan dasar penggunaannya jelas.
‎
‎Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai siapa yang berhak mengelola lahan tersebut, apa dasar pemanfaatannya, serta apakah penebangan pohon yang diduga terjadi telah memenuhi ketentuan.
‎
‎Hingga Minggu, 18 Oktober 2026, persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan dan klarifikasi dari pihak pengelola parkiran maupun pihak-pihak yang mengetahui status lahan.
‎
‎Ketegasan pemerintah dan keterbukaan pihak terkait sangat diperlukan agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Sebab, usaha boleh berjalan, tetapi hak atas tanah, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan parkir kendaraan.


(Parida) 

Posting Komentar

0 Komentar