SUMEDANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara digital di Desa Haurkuning, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menuai polemik. Dugaan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara membuat tahapan rapat pleno tingkat desa tertunda.
Situasi tersebut bahkan berujung pada pengambilalihan pengamanan logistik dan hasil rekapitulasi oleh panitia Pilkades tingkat Kabupaten Sumedang.
Ketua Panitia Pilkades tingkat Desa Haurkuning, Yaya Rukmana, menjelaskan bahwa rapat pleno hasil rekapitulasi suara secara digital belum dapat dilaksanakan lantaran salah satu calon kepala desa menyatakan keberatan dan menolak pelaksanaan pleno sebelum persoalan yang dipersoalkan mendapatkan kejelasan.
Menurut Yaya, pihak panitia telah berupaya melakukan musyawarah dengan melibatkan panitia desa, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Paseh.
Namun, upaya musyawarah tersebut belum membuahkan kesepakatan. Akibatnya, rapat pleno rekapitulasi suara tingkat desa belum dapat dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Sumedang yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Widodo, membenarkan adanya pengambilalihan pengamanan logistik dan hasil rekapitulasi Pilkades Desa Haurkuning.
Widodo menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah proses musyawarah yang melibatkan panitia desa, KPPS, dan BPD mengalami kebuntuan atau deadlock.
Pada malam kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB, seluruh logistik berupa surat suara dan bilik suara beserta hasil rekapitulasi penghitungan suara dibawa untuk diamankan ke Kantor DPMD Kabupaten Sumedang. Pengamanan tersebut dilakukan tanpa adanya penyerahan langsung dari pihak Panitia Pilkades Desa Haurkuning.
Sebelum mengambil langkah tersebut, Widodo bersama Kepala Bidang Pemerintahan Desa telah mendatangi Desa Haurkuning untuk mencari solusi. Upaya penyelesaian juga melibatkan unsur Forkopimcam, termasuk Camat, Danramil, dan Kapolsek Paseh.
Widodo mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak kabupaten telah menyarankan agar rapat pleno rekapitulasi suara tetap dilaksanakan di tingkat desa. Namun, karena panitia desa tidak bersedia melaksanakan pleno di tengah polemik yang terjadi, akhirnya dilakukan langkah pengamanan di tingkat kabupaten.
Mumuh Soroti Tiga Dugaan Kejanggalan, Minta Audit Forensik Digital
Di tengah polemik tersebut, calon kepala desa petahana nomor urut 1, Mumuh, menyatakan tidak akan tinggal diam. Saat ditemui awak media pada Jumat (30/10/2026), Mumuh menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan atas sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkades digital Desa Haurkuning.
Mumuh membeberkan sedikitnya tiga persoalan yang menurutnya perlu mendapatkan pemeriksaan secara transparan dan menyeluruh.
Pertama, dugaan duplikasi data perolehan suara sebesar 100 persen.
Mumuh mengungkapkan adanya kesamaan perolehan suara di dua bilik berbeda, yakni masing-masing tercatat sebanyak 83 suara dan 34 suara. Padahal, menurutnya, jumlah pemilih yang hadir di kedua bilik tersebut berbeda.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terhadap keakuratan sistem e-voting. Ia meminta agar dugaan kesamaan data tersebut diperiksa melalui audit teknis untuk memastikan apakah terjadi kesalahan sistem, duplikasi input, atau persoalan lainnya.
Kedua, dugaan inkonsistensi nomor urut calon pada sistem daring.
Mumuh juga menyoroti perubahan tampilan nomor urut calon pada situs resmi Pilkades Kabupaten Sumedang, yakni sumedangkab.go.id.
Ia menyebutkan bahwa pada 28 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, data yang ditampilkan dalam sistem mencantumkan:
Nomor urut 2: Ahya dengan perolehan 569 suara.
Nomor urut 3: Ai Yuyun Wahyuni dengan perolehan 246 suara.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan (SK) penetapan nomor urut calon dan struk yang tercetak di bilik pemungutan suara, menurut Mumuh, Ahya merupakan calon nomor urut 3, sedangkan Ai Yuyun Wahyuni merupakan calon nomor urut 2.
Ia mengungkapkan bahwa pada 30 Oktober 2026, tampilan data tersebut telah berubah. Perubahan itu dipersoalkan karena, menurutnya, tidak disertai Berita Acara Pengesahan yang dapat menjelaskan dasar perubahan tersebut.
Hal ini dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan integritas pemetaan data suara pada server Pilkades digital.
Ketiga, dugaan pola perolehan suara yang tidak wajar.
Mumuh turut mempertanyakan pola selisih antara jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah suara sah. Menurutnya, terdapat pola yang dinilai tidak wajar karena selisih tersebut terfokus pada perolehan salah satu calon dan tidak tersebar secara merata.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Mumuh meminta agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menetapkan maupun melantik calon pemenang sebelum seluruh dugaan kejanggalan diperiksa secara objektif dan transparan.
Desak Audit Forensik Server dan Buka Data Rekapitulasi Per Bilik
Sebagai bentuk tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkades digital, Mumuh menyampaikan sejumlah tuntutan.
Di antaranya, meminta penundaan penetapan dan pelantikan calon kepala desa terpilih sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Ia juga mendesak dilaksanakannya audit forensik digital terhadap server Pilkades melalui situs sumedangkab.go.id, dengan membuka riwayat aktivitas atau log history sistem.
Pemeriksaan tersebut, menurutnya, harus mencakup waktu penginputan data dari bilik satu dan bilik dua, identitas akun atau pengguna administrator yang melakukan input, serta waktu dan pihak yang melakukan perubahan nomor urut calon.
Selain itu, Mumuh meminta agar rekapitulasi manual per bilik melalui dokumen C-Hasil dibuka kembali dan dicocokkan secara menyeluruh dengan data yang tersimpan di server.
"Jangan sampai ada keputusan yang merugikan salah satu calon maupun masyarakat. Kami meminta seluruh data dibuka secara transparan, dilakukan audit forensik digital, dan hasilnya diumumkan secara objektif. Kami ingin keadilan dan kepastian atas proses demokrasi di Desa Haurkuning," tegas Mumuh.
Polemik Pilkades digital Desa Haurkuning kini menjadi perhatian serius. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut perolehan suara dan siapa yang keluar sebagai pemenang, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilihan berbasis teknologi.
Oleh karena itu, diperlukan langkah pemeriksaan yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Kabupaten Sumedang diharapkan mampu memberikan penjelasan secara terbuka terhadap setiap persoalan yang dipersoalkan, sehingga tidak menyisakan keraguan maupun polemik berkepanjangan.
Sebab, dalam sebuah pesta demokrasi, kemenangan bukan hanya ditentukan oleh angka yang muncul di layar sistem, tetapi juga harus didukung proses yang jujur, transparan, dan memiliki legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Dedi. SH)
0 Komentar