Sidang Duplik Kasus Harun Bergelora: Kuasa Hukum Bongkar Dakwaan Cacat Formil dan Dugaan Kloning SIM Card Ilegal


SUBANG, – Persidangan lanjutan kasus dugaan kriminalisasi terhadap wartawan Muhamad Harun alias Harun kembali digelar di Pengadilan Negeri Subang dengan agenda pembacaan Duplik dari pihak terdakwa. Dalam persidangan yang berlangsung dinamis tersebut, tim kuasa hukum terdakwa membongkar sejumlah kejanggalan fatal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai cacat formil total dan tidak memiliki kekuatan hukum. Senin (12/10/2026)

Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Muhamad Harun, menegaskan bahwa Replik yang diajukan oleh JPU hanya mengulang narasi lama tanpa menyertakan fakta atau bukti baru yang valid.

"JPU hanya memutar kaset lama! Replik mereka sama sekali tidak membawa fakta baru, tidak ada bukti baru, dan murni mengada-ada!" ujar Asep tegas di hadapan Majelis Hakim.

Dalam pembacaan Duplik, tim kuasa hukum membeberkan empat poin krusial yang dinilai meruntuhkan seluruh dakwaan JPU:

Kontradiksi BAP Saksi Pelapor: Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi pelapor secara jelas menyatakan tidak pernah merasa diperas, diancam, ataupun dicemarkan nama baiknya oleh terdakwa.

Dugaan Pelanggaran Privasi (Kloning SIM Card): Pihak terdakwa membongkar adanya tindakan ilegal berupa pembukaan dan pengkloningan SIM Card milik Harun tanpa dilengkapi surat izin resmi, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak privasi warga negara.

Perlindungan Produk Jurnalistik: Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan oleh Harun merupakan produk jurnalistik sah yang dilindungi penuh oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan hukum, produk pers adalah tanggung jawab redaksi dan Dewan Pers, bukan masuk ke ranah pidana.

Atas dasar rentetan kejanggalan tersebut, kubu Muhamad Harun menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak), memulihkan harkat, martabat, serta nama baik terdakwa, dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Muhamad Harun juga menyampaikan pesan emosionalnya demi menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia. "Jangan sampai ada Harun-Harun yang lain di kemudian hari! Kita adalah Pers, pilar keempat demokrasi, jangan pernah mau dikriminalisasi!" serunya.

Sidang telah ditutup oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 14 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan keputusan final atau pembuktian  pamungkas.

Reporter.       : Ujang Suryana

Posting Komentar

0 Komentar