KARAWANG — Dugaan praktik penimbunan dan pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal menjadi sorotan di wilayah Jalan Kawasan Industri Kaliurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima tim redaksi, terlihat adanya aktivitas pemindahan cairan yang diduga BBM jenis solar dari sebuah kendaraan tangki ke sejumlah drum serta tandon plastik berkapasitas besar di salah satu lokasi di kawasan tersebut.
Dalam dokumentasi tersebut, tampak selang berukuran besar dan mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan cairan. Aktivitas itu disebut berlangsung di sekitar area jalan kawasan industri yang menjadi jalur lalu lintas kendaraan berat.
Selain drum dan tandon, sebuah kendaraan Mitsubishi Fuso Canter berwarna kuning jenis dump truck dengan nomor polisi T 8672 HL juga terlihat berada di lokasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang memastikan keterkaitan kendaraan tersebut dengan dugaan aktivitas penimbunan BBM.
Kondisi tersebut menimbulkan perhatian, terutama karena kegiatan pemindahan dan penyimpanan BBM dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila dilakukan tanpa memenuhi standar keamanan dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Perlu Penelusuran Asal BBM
Atas temuan tersebut, diperlukan penelusuran lebih lanjut mengenai asal-usul BBM, status perizinan lokasi, pihak yang mengelola kegiatan, serta tujuan distribusi BBM tersebut.
Tim redaksi juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Minta Aparat Turun ke Lokasi
Media CyberOne dan Versit News mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Karawang untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
Pemeriksaan diharapkan dapat mencakup kendaraan yang berada di lokasi, drum dan tandon penyimpanan, dokumen pengangkutan, asal BBM, serta legalitas kegiatan penyimpanan maupun perdagangan BBM.
Selain itu, pihak terkait juga diharapkan dapat menelusuri rantai distribusi apabila ditemukan bukti adanya BBM bersubsidi yang dialihkan dari peruntukannya.
Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait juga dinilai perlu melakukan penelusuran terhadap data distribusi BBM apabila terdapat indikasi penyalahgunaan dalam rantai pasok.
Dugaan Keterlibatan Oknum Harus Dibuktikan
Sementara itu, adanya dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum tertentu juga perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan. Redaksi tidak menyimpulkan adanya keterlibatan aparat maupun pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pihak yang terbukti menjadi pemodal, pengelola, maupun pihak lain yang terlibat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian, Pertamina Patra Niaga, maupun pengelola lokasi terkait dugaan aktivitas tersebut.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran terhadap informasi ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak pemilik lokasi, pemilik kendaraan T 8672 HL, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan untuk memberikan klarifikasi.
Penulis: Tim Investigasi Khusus
Editor: Pimred
0 Komentar