KARAWANG — Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kali ini, dugaan aktivitas tersebut disebut terjadi di kawasan industri, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari warga serta hasil penelusuran di lapangan, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar bersubsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU.
Warga menyebut aktivitas di lokasi melibatkan kendaraan berukuran besar, seperti mobil box dan truk kontainer. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki untuk mengangkut solar dalam jumlah besar.
Menurut informasi yang diperoleh, solar bersubsidi yang diduga dibeli dari SPBU kemudian dipindahkan atau disedot dan ditampung di lokasi tersebut sebelum kembali diperjualbelikan kepada pihak lain dengan harga non-subsidi.
Namun demikian, dugaan penggunaan barcode palsu atau barcode milik pihak lain dalam pembelian solar serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih memerlukan pendalaman dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi apabila terbukti dapat merugikan masyarakat dan negara. Ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Warga Minta Aparat Turun Tangan
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku resah dengan aktivitas kendaraan besar yang disebut keluar-masuk kawasan tersebut.
“Kami warga Dawuan Tengah sudah cukup resah. Setiap hari ada kendaraan besar yang keluar masuk. Kami berharap aparat turun langsung untuk memeriksa lokasi tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi tersebut memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan juga diarahkan kepada aparat terkait, termasuk kepolisian, BPH Migas, serta pihak Pertamina Patra Niaga, untuk melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Diminta Audit dan Penindakan Jika Terbukti
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pemeriksaan terhadap distribusi solar bersubsidi dari SPBU juga dinilai penting untuk mengetahui asal-usul BBM yang diduga ditampung serta pihak-pihak yang menerima atau memperjualbelikannya kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola lokasi terkait dugaan aktivitas tersebut.
Redaksi juga masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
Red
0 Komentar